Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa atribut keranda mayat yang terbuat dari plastik berwarna hitam dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/12).
Keranda itu diangkat oleh 4 orang pedemo di kawasan Silang Monas. Lewat keranda berwarna hitam itu, buruh menyimbolkan kritik kepada pemerintah dan DPR atas pengesahan UU Cipta Kerja.
"Keranda berwarna hitam sebagai simbol matinya rasa keadilan. Dan hilangnya kepekaan bagi penguasa kita. Silakan diangkat," kata orator di atas mobil komando.
Tak hanya keranda, massa aksi juga membawa poster-poster yang menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Poster itu berisikan "Tolak Sistem Kontrak Seumur Hidup", "Tolak Outsourcing, Outsourcing Tak Ada Lagi Batasan Jenis Pekerjaan".
Selain itu, massa aksi juga membuat alat peraga aksi dari topi caping yang bertuliskan "Tolak Omnibus Law".
Dalam demonstrasi kali ini, buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut pengesahan UU Cipta Kerja. Sekjen FSPMI, Riden Hayam Aziz mengatakan UU Cipta Kerja membawa kerugian bagi para buruh.
Riden mengancam elemen buruh akan terus menggelar aksi demonstrasi selama UU Cipta Kerja belum dicabut oleh pemerintah. Ia bahkan berencana menggelar aksi besar-besaran dengan mengerahkan ribuan buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI untuk berdemonstrasi.
"Sikap kami tak akan pernah diam. Tak akan pernah berhenti sepanjang Omnibus Law ini belum dibatalkan. Bila sangat terpaksa, kami melakukan aksi besar seperti mana biasa, dng puluhan ribu anggota kami turun ke jalan," kata Riden.
Presiden Joko Widodo sendiri resmi menanda tangani UU Cipta Kerja, pada 2 November 2020 lalu. Elemen buruh sendiri sudah mengajukan uji materil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Posting Komentar