Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Iran terkait penangkapan kapal tanker minyak (MT) Freya yang diduga melanggar hukum internasional di perairan dekat Kalimantan.
"Sudah ada komunikasi awal antara negara pemilik kapal dengan Indonesia. Hanya saja belum banyak yang bisa dibahas sebelum hasil penyelidikan diperoleh," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Rabu (27/1).
Selain MT Freya, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) menyita kapal tanker minyak berbendera Panama pada Minggu (24/1).
Kedua kapal tersebut diduga tengah melakukan transfer bahan bakar minyak secara ilegal.
Dua kapal tanker itu terpantau oleh kapal Bakamla KN Marore-322. Saat itu KN Marore tengah melakukan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri.
KN Marore tak sengaja mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi AIS dimatikan sekitar pukul 05.30 WIB. KN Marore lantas mendekati titik radar di perairan Pontianak tersebut.
Kemlu RI menyatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempelajari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut.
Sampai saat ini, Iran masih menjadi subjek serangkaian sanksi Amerika Serikat akibat ambisi pengembangan senjata nuklir dan rudalnya.
Salah satu sanksi AS itu melarang negara-negara untuk melakukan transfer sejumlah komoditas utama, termasuk minyak mentah, dengan Iran.
Iran kerap dituduh menjual minyaknya secara ilegal di perairan internasional dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada tanker-tankernya.
Pada 2020, Iran kedapatan mengirim kapal tanker MT Horse berisikan 2,1 juta barel kondensat Iran ke Venezuela secara ilegal.
Komentar
Posting Komentar