Catut Polri, Panitia Turnamen Futsal Medan Jadi Tersangka

Seorang panitia turnamen Fun Futsal Cup di Medan yang diikuti tim dari pihak kepolisian menjadi tersangka kasus kerumunan.

Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan dalam turnamen Fun Futsal Cup yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG).

Sebelumnya, video turnamen tersebut viral di media sosial lantaran penonton yang hadir membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka (44).

Warga Jalan Malaka, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur/Jalan Bromo Gang Ikhlas, Medan Denai itu juga diduga telah memalsukan tanda tangan anggota Polri.

"Terkait viral video dan foto penyelenggaraan futsal di GOR Pancing, kita telah tetapkan tersangka berinisial B. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mulai semalam yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Riko, Rabu (3/2).

Riko menyebutkan panitia turnamen Fun Futsal Cup diduga mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut. Mereka membuat spanduk turnamen dan membuat logo seolah-olah tim futsal dari Polda Sumut.

Tersangka juga membuat permohonan peminjaman GOR Mini untuk pertandingan mulai 23-31 Januari 2021 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.

"Panitia menyelenggarakan futsal mulai tanggal 23- 31 Januari 2021. Jadi yang bersangkutan tanggal 14 Desember mengajukan pinjam gedung ke Dispora Sumut. Untuk memperlancar agar dimudahkan, tersangka mengaku pertandingan ini diselenggarakan Polda Sumut. Bahkan dalam surat permohonan ditandatangani seolah-olah oleh dua anggota Polri," jelasnya.

Menurut Riko, tersangka diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen yang diserahkan ke Dispora Sumut.

Kemudian, Dispora Sumut memberikan izin pemakaian gedung dengan syarat di antaranya pertandingan harus digelar tanpa penonton dan mengantongi izin dari Satgas Covid Sumut.

"Tersangka membuat surat seolah-olah panitia dari Polda dan mencantumkan nama dua anggota kita. Karena pada saat sebelum pandemi covid, kedua anggota kita pernah menyelenggarakan turnamen futsal," ujarnya.

"Jadi alasan tersangka memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah dalam permintaan izin. Memang tanggal 23-30 Januari tidak ada penonton," sebutnya.

Akan tetapi, tambah Riko, pada 31 Januari, tersangka melalui akun Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final. Selain itu panitia juga bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta.

Riko juga memastikan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran tidak memiliki tim futsal.

"Jadi pertandingan itu disebut antara tim Polsek Medan Kota dan tim dari Al Washliyah Tanjungbalai. Saya pastikan Polrestabes Medan tidak punya tim futsal termasuk untuk jajaran Polsek. Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses," tegas Riko.

Pihaknya juga tak menutup kemungkinan menambah tersangka dalam kasus ini. Sementara untuk tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Untuk pelanggaran protokol kesehatan maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara," beber Riko.

Diketahui, pertandingan futsal Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah di Deliserdang, Sumatera Utara viral di media sosial. Pasalnya penonton yang hadir dalam pertandingan tersebut membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Video tersebut berjudul `Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah. Belakangan diketahui bahwa pertandingan itu berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Futsal Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar, Deliserdang pada Minggu (31/1).

Di dalam video yang beredar tersebut juga tampak spanduk bertulisan `Fun Futsal Cup 2021`. Dari flyer akun Instagram @funfutsalpoldasu, kompetisi itu diketahui sudah digelar sejak 24-30 Januari 2021 lalu.

Beberapa tim peserta diketahui mengatasnamakan kepolisian di antaranya Futsal Poldasu dan Polsek Medan Kota. Akan tetapi penonton yang hadir di pertandingan itu tampak membludak. Mereka juga tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.

Komentar