Menkominfo Respons Batal Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dan 5G

Di hadapan komisi I DPR, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan lelang pita frekuensi 2,3 GHz tidak dibatalkan.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan lelang pita frekuensi 2,3 GHz tidak dibatalkan. Dia mengatakan pemerintah melakukan pelelangan ulang agar akuntabel dan transparan.

"Pelelangan itu tidak dibatalkan, tetapi dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi pelelangannya itu sendiri," ujar Johnny dalam Raker Komisi I DPR, Senin (1/2).

Johnny menuturkan lelang pita frekuensi 2,3 GHz juga tidak ada hubungannya dengan penerapan 5G di Indonesia. Berbagai berita yang menghubungkan kedua hal itu berbeda dengan yang ada di dalam perencanaan Kemkominfo.

Lebih lanjut, Johnny menyampaikan lelang pita frekuensi 2,3 GHz adalah untuk menambah dan melengkapi kebutuhan operator seluler dalam mengembangkan bisnisnya, terutama untuk 4G. Adapun 5G dengan frekuensi 2,3 GHz, dia mengatakan jika diperlukan saja.

"Jadi ini untuk kepentingan operator seluler," ujarnya.

Politisi NasDem itu juga menyampaikan lelang pita frekuensi 2,3 GHz tidak seluruhnya bebas secara nasional. Kemkominfo, kata dia mencatat pada frekuensi 2,3 GHz terdapat ada palikasi atau pemanfaatan telekomunikasi lain.

Sehingga, pemerintah melelang frekuensi yang kosong pada rentang frekuensi 2,3 GHz untuk opsel guna mencari sumber penerimaan negara lain berupa PNBP.

Johnny menambahkan akuntabilitas dan proses yang bijaksana adalah hal yang diperhatikan oleh Kemkominfo dalam lelang pita frekuensi 2,3 GHz. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara adalah hal lain yang juga menjadi alasan lelang diulang.

"Jadi tidak ada hubungannya antara pelelangan ulang spektrum frekeunsi 2,3 GHz dengan deployment 5G," ujar Johnny.

Sebelumnya, Kemkominfo menghentikan proses lelang pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz. Padahal, tiga opsel telah dinyatakan menang dalam lelang tersebut.

PT Smart Telecom memenangkan Blok A dengan harga penawaran Rp144,8 miliar. Sedangkan PT Telekomunikasi Selular memenangkan Blok C dan PT Hutchison 3 Indonesia mendapat Blok B dengan nilai penawaran juga Rp144,8 miliar.

Komentar